SUGENG SAMBANG



KOMUNITAS ANTI PENINDASAN YANG SELALU BERJALAN UNTUK MENJUNJUNG KEBENARAN DAN KEADILAN


kesehatan

Akhir-akhir ini banyak dibicarakan di media massa masalah dunia medis yang dihubungkan dengan hukum. Bidang medis yang dahulu dianggap profesi mulia, seakan-akan sulit tersentuh oleh orang awam, kini mulai dimasuki unsur hukum. Gejala ini tampak menjalar ke mana-mana, baik di dunia Barat yang memeloporinya maupun Indonesia. Hal ini terjadi karena kebutuhan yang mendesak akan adanya perlindungan untuk pasien maupun untuk tim medisnya.

Seperti diungkap oleh Dr. Teddy Hidayat Sp.Kj ( 2004 : http:// www. pikiran-rakyat. com/ cetak/ 1004/ 24/ hikmah/ utama3. htm ) Keserasian antara kepentingan pasien dan kepentingan tenaga kesehatan, merupakan salah satu penunjang keberhasilan pembangunan sistem kesehatan. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap kepentingan-kepentingan itu harus diutamakan.

Di satu pihak pasien menaruh kepercayaan terhadap kemampuan profesional tenaga kesehatan. Di lain pihak karena adanya kepercayaan tersebut seyogianya tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan menurut standar profesi dan berpegang teguh pada kerahasiaan profesi.

Selama ini pasien menganggap tenaga kesehatan berkedudukan lebih tinggi dari pasien. Hal ini sejalan dengan apa yang diutarakan oleh Dr. Teddy Hidayat Sp.Kj (http:// www. pikiran-rakyat. com/ cetak/ 1004/ 24/ hikmah/ utama3. htm ) bahwa kedudukan dokter yang selama ini dianggap lebih "tinggi" dari pasien disebabkan keawaman pasien terhadap profesi kedokteran. Dengan semakin berkembangnya masyarakat hubungan tersebut secara perlahan-lahan mengalami perubahan. Kepercayaan kepada dokter secara pribadi berubah menjadi kepercayaan terhadap keampuhan ilmu kedokteran dan teknologi. Agar dapat menanggulangi masalah secara proporsional dan mencegah apa yang dinamakan malpraktek di bidang kedokteran, perlu diungkap hak dan kewajiban pasien. Pengetahuan pasien tentang hak dan kewajiban diharapkan akan meningkatkan kualitas sikap dan tindakan yang cermat dan hati-hati dari tenaga medis.

Salah satu contoh hak pasien adalah berhak mendapat informasi. Menurut Djoko Wijono ( 1999 : 1239 ) pasien berhak mendapat informasi yang meliputi penyakit yang diderita, tindakan medik apa yang hendak dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan cara untuk mengatasinya, alternatif terapi lainnya, prognosanya, serta perkiraan biaya pengobatan. Akan tetapi masih banyak perawat yang kurang dalam memberikan informasi atau bisa dikatakan kurang dalam berkomunikasi dengan pasien. Padahal kinerja klinis perawat sering menjadi sasaran keluhan pasien. Rata-rata keluhan pasien adalah perawat tidak ramah, judes, atau kurang peduli perasaan pasien. Sejalan dengan itu Dirjen Yanmedik, Sri Astuti Suparmanto ( 2004 : http : //www. depkes. go. Id / index. php ) melihat aspek komunikasi selama ini sebagai problem besar di sektor kesehatan. Menurutnya sejak dulu perawat hanya dikenal sebagai pembantu dokter, Cuma menuruti instruksi dokter, sehingga kurang berkomunikasi dengan pasien .

Lebih jauh lagi Rancangan Undang-Undang Praktik Kedokteran yang telah disahkan sebagai UU oleh DPR RI pada tanggal 7 September 2004 menuai banyak kritik karena UU Praktik Kedokteran dinilai lebih mementingkan bisnis dan tidak mengatur tindak malapraktik yang sering merugikan masyarakat. Atau dalam arti yang lebih dalam lagi UU tersebut tidak melindungi hak-hak pasien.

Sependapat dengan hal tersebut diatas dalam pada diskusi terbuka "Bedah Kasus Malapraktik Ditinjau dari Segi Etiko Mediko" yang diselenggarakan BEM Fakultas Hukum Unpad, di Aula Unpad, Rabu (8/12) pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, S.H ( 2004 : http:// www. pikiran- rakyat.com/cetak/1204/11/1101. htm ) mengatakan masyarakat umumnya dirugikan oleh isi Undang-Undang (UU) Praktik kedokteran, yang bersifat kolutif. UU tersebut hanya menitikberatkan pada perlindungan bisnis dari para dokter dan rumah sakit. Buktinya, antara lain UU itu tidak mengatur sanksi kepada dokter yang melakukan tindakan malapraktik dan/atau merugikan rakyat (pasien), bahkan tidak memuat sama sekali ketentuan malapraktik. Sementara pasal 3 dari UU berbunyi, tujuan dibuatnya UU Praktik Kedokteran adalah "memberikan kepastian hukum kepada masyarakat". Namun berikutnya, tidak ada pasal yang mengatur perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Tetap Obstetri Ginekologi Unpad, Prof. Dr. dr. Achmad Biben, Sp.OG (K) ( 2004 : http:// www. pikiran- rakyat.com/cetak/1204/11/1101. htm ) mengatakan, Indonesia saat ini dapat dikatakan sudah memasuki era "krisis malapraktik" seperti Amerika pada dekade 2-3 lalu. Hubungan dokter-pasien tidak lagi berdasar atas keakraban dan saling percaya, tapi cenderung saling curiga. Sehingga pasien tidak langsung percaya kepada dokter dan dokter menerapkan defensive medicine.

Kasus di masyarakat yang baru-baru ini terjadi, pengacara kondang ibu kota yang menuduh dokter langganannya telah melakukan malpraktik terhadap istrinya, dan dibumbui lagi oleh konfirmasi dokter di luar negeri yang memberi komentar miring tentang apa yang telah terjadi. Belum lagi selebriti bintang sinetron almarhumah Sukma Ayu yang mengalami nasib tragis, dan sekali lagi, diduga sebagai akibat malpraktik yang dilakukan oleh oknum dokter dan RS internasional terkenal di Jakarta. Dengan nalar biasa memang tak masuk akal, hanya kecelakaan kecil lalu operasi kosmetik kecil mengapa bisa fatal seperti itu.

Hal ini bisa disebabkan bukan karena kesalahan etis atau medis, akan tetapi karena miskomunikasi antara tim medis-pasien. Adanya kematian, cacat atau kejadian yang di luar harapan memang merupakan musibah yang memancing emosi luar biasa. Apalagi, keluarga pasien tidak mendapat penjelasan yang memuaskan dan adanya peran pihak ketiga yang mengantisipasinya. Perkara pasien -tim medis sudah merupakan buku tebal dan kasusnya terus pula bertambah. Kasus gunting tertinggal dalam perut, kasa tertinggal, salah mencabut gigi yang sehat itu bukan lelucon. Hal itu pernah terjadi dan memang sangat disayangkan. Hal ini sependapat dengan Made Kornia Karkata ( 2004 : http:// www. balipost. co. id/ balipostcetak/ 2004/ 10/ 13/ o2.htm ) yang mengatakan bahwa patologi perjalanan penyakit, risiko yang di luar perhitungan normal, reaksi individual pasien yang tak terduga atau komplikasi medik yang ''wajar'' terjadi pada setiap tindakan apakah itu pemeriksaan penunjang, rontgen, laboratorium, dan yang lain-lain sering kurang dipahami oleh masyarakat awam. Hal ini diperburuk lagi oleh dokter atau rumah sakit yang tak sempat, tak mau atau tak mampu mengkomunikasikannya kepada pasien atau keluarganya. Padahal memperoleh informasi yang jelas dan memberikan informasi dengan lengkap dan jujur merupakan salah satu hak dan kewajiban pasien.

Rumah Sakit Umum daerah ( RSUD ) Jombang termasuk penyelenggara pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan tipe B dengan motto “ Kepuasan Pasien adalah Kebahagiaan Kami “. RSUD Swadana Jombang merupakan rumah sakit pendidikan, serta rumah sakit rujukan bagi rumah sakit tipe C, atau Puskesmas yang berada di daerah Jombang. RSUD Jombang sendiri masih belum bisa lepas dari berbagai persoalan. Persoalan yang dimaksud antara lain kasus semutgate pada sekitar tahun 2001, lalu survey pada bulan Januari – Maret 2005 yang menunjukkan bahwa dari 726 pasien yang diberi angket terdapat 3,31 % pasien yang tidak puas dengan RSUD Swadana Jombang, sekitar 1,65 % mengeluhkan sikap perawat yang tidak ramah, sekitar 2,07% pasien mengeluhkan sikap dokter yang tidak ramah dan sekitar 3,03% pasien ingin diperhatikan dan mengeluh pelayanan yang kurang.

Berdasarkan hal tersebut diatas, saya sebagai peneliti bermaksud untuk mengadakan riset terhadap tingkat pengetahuan pasien RSUD Jombang di Paviliun melati tentang hak dan kewajibannya dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pasien mengetahui tentang hak dan kewajibannya sehingga hasil penelitian dapat dijadikan bahan untuk mencegah ketidakpuasan pasien ataupun untuk mencegah terjadinya malpraktek karena miskomunikasi antara tim medis dan pasien.